Text
USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM
Ilmu ushul fiqh merupkan ilmu yang penting dalam bidang ilmu agama Islam. Ilmu ini akan membantu ulama dalam bidang ulumul qur’an, ulumul hadits, dan juga ulama fiqh untuk mendalami bidang ilmu-ilmu tersebut. Dalam kajian ulumul qur’an dan ulumul hadits, ushul fiqh diperlukan untuk memahami nash-nash yang ada dalam alqur’an dan hadis. Urgensi ushul fiqh lebih diperlukan dalam bidang kajian fiqh dan hukum Islam, terutama untuk menetapkan hukum dalam kajian fiqh kontemporer yang memerlukan ijtihad dan tidak ditemukan dalil secara sharih dari alqur’an dan hadis. Dalam khazanah hukum islam, diyakini bahwa orang yang tidak memahami ushul fiqh dengan baik, tidak akan mampu memahami hukum islam
secara tepat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain