Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat, sehingga masyarakat (konsumen) dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis. Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha, pemerintah tidak perlu ikut campur, tetapi agar dapat terciptanya aturan main da…
Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang teori dan ruang lingkup hukum, seja…
Secara filosofis, penyusunan buku ini adalah karena perkembangan teknologi digital, yang memungkinkan setiap orang atau badan hukum untuk mengadakan kontrak, tidak semata-mata harus berhadapan satu sama lainnya, namun memungkinkan kontrak itu dilakukan secara elektronik, yaitu dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, internet, maupun media lainnya. Di samping itu, penyebab utama penulisa…
Salah satu tantangan dari para pengusaha UMKM adalah minimnya pengetahuan akan berbagai Tindakan yang diambil dan menimbulkan konsekuensi hukum, terutama dengan belum tumbuhnya kesadaran akan pentingnya aspek hukum dan keterbatasan akses pada literatur hukum yang memadai. Kondisi ini diperparah dengan kebingungan untuk menentukan pokok ilmu hukum yang mana yang relevan dengan praktek usaha yang…
Teori hukum merupakan 'dokumen akbar' tentang kisah manusia menghadapi ketegangan-ketegangan dengan kekuasaan di sekitarnya. Teori hukum sejak kelahirannya terus mengalami perkembangan dari abad ke abad, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman. Perkembangan tersebut sebagai bukti nyata adanya dialektika dalam peradaban manusia. Mulai dari dari zaman klasik, abad pertengahan, era renaissa…