Buku dengan tema masalah sanksi pidana lingkungan hidup ini dielaborasi melalui pendekatan hukum normatif dan sosiologis, atau populer sebagai Hukum Progresif. Memuat mengenai penegakan hukum dan penegakan hukum pidana, mekanisme penegakan hukum pidana lingkungan hidup, hukum pembuktian dalam penegakan tindak pidana lingkungan hidup, esensi ultimum remidium dalam tindak pidana lingkungan hidup,…
Circular Economy merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Penerapannya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”.